BAB I Pasal 1 KEANGGOTAAN
Pasal 2 BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 3 SANKSI BAB II PENGURUS
Pasal 4 PERSYARATAN KETUA
Pasal 5 PERGANTIAN PENGURUS DAN MASA BAKTI PENGURUS
BAB Ill RAPAT-RAPAT
Pasal 6 RAPAT PENGURUS
BAB IV Pasal 7 KEKAYAAN DAN KEUANGAN BAB V Pasal 8 EVENT
BAB VI Pasal 9 ATRIBUT ORGANISASI BAB VII PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus INDONESIA COROLLA CLASSIC (ICC) ini merupakan pelengkap dari pada Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam melaksanakan Anggaran Dasar. Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan club dan akan dituangkan dalam ketentuan lain yang diputuskan dalam rapat pengurus.
BAB I
Pasal 1 KEANGGOTAAN
Calon anggota dinyatakan sah sebagai anggota ICC apabila:
- Telah mengisi formulir pendaftaran anggota yang disediakan oleh Sekretariat ICC tempat mendaftar;
- Menyerahkan formulir pendaftaran online kepada Sekretariat ICC tempat mendaftar;
- Telah membayar uang pendaftaran anggota yang telah ditetapkan oleh ICC per cluster, dengan rincian;
- Cluster A – Klub dengan anggota diatas 20 orang iuran sebesar Rp 1.000.000/thn
- Cluster B – Klub dengan anggota antara 10-19 orang iuran sebesar Rp 750.000/thn
- Cluster C – Klub dengan anggota 2-9 orang iuran sebesar Rp 500.000/thn
- Pengesahaan anggota menjadi kewenangan dari Ketua ICC;
Pasal 2
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
- Melakukan perbuatan yang melanggar sebagai mana dijelaskan dalam Anggaran Dasar Pasal 10;
- Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan ICC;
- Mengajukan pengunduran diri secara tertulis melalui media elektronik maupun surat kepada ketua regional, yang kemudian diserahkan ke Sekretariat pusat.
Pasal 3 SANKSI
Sanksi diberikan kepada anggota apabila:
- Tidak mentaati ketentuan yang ada pada AD/ART ICC;
- Mencemarkan nama baik organisasi ICC;
- Tahapan-tahapan dalam memberikan sanksi diatur dalam Peraturan Organisasi.
- Setiap anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan diri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB II PENGURUS
Pasal 4 PERSYARATAN KETUA ICC
- Sehat jasmani dan rohani;
- Telah menjadi anggota ICC minimal 5 tahun.
- Sudah mengikuti event kegiatan Regional dan Pusat.
- Cakap, berdedikasi dan memiliki pengalaman dalam berorganisasi;
- Bersedia, taat dan tunduk pada AD/ART ICC dan sanggup melaksanakan keputusan- keputusan organisasi;
- Wajib memiliki kendaraan Corolla Classic yang dapat dikemudikan selama menjabat;
- Pernah menjabat sebagai ketua klub atau pengurus Regional dan atau Pusat;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah mempunyai catatan kriminal.
- Calon ketua diajukan oleh masing-masing regional.
Pasal 5
PEMILIHAN PENGURUS DAN MASA BAKTI KETUA PUSAT
- Peserta MUNAS ,merupakan delegasi komunitas yang terdaftar pada ICC dan hanya Memiliki 1 hak suara;
- Hak suara komunitas akan hangus apabila delegasi belum hadir saat pemaparan visi misi calon ketua.
- Ketua terpilih mendapatkan suara terbanyak;
- Ketua dapat menjabat 2 periode, namun tidak secara berurutan.
BAB Ill RAPAT-RAPAT
Pasal 6 RAPAT PENGURUS
- Rapat pengurus diadakan secara berkala dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi ICC;
- Keputusan-keputusan rapat pengurus mengikat terhadap organisasi ICC;
Rapat pengurus harus bersifat kekeluargaan dan selalu ditempuh dengan musyawarah untuk mencapai kata mufakat;
BAB IV
Pasal 7
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
- Bendahara mengadministrasikan kekayaan dan keuangan organisasi ICC;
- Pengeluaran dan pemasukan dana diatur mekanismenya oleh Dewan Pengurus;
- Tahun buku Keuangan Dewan Pengurus ICC adalah 31 Desember setiap tahunnya.
BAB V
Pasal 8
EVENT
- Pengurus wajib melaksanakan event tahunan Gathering Nasional
- Dalam pelaksanaan Gathering Nasional, Pengurus pusat menunjuk tuan rumah sebagai pelaksana, namun kreatif konsep, acara, dan penanggung jawab adalah pengurus pusat.
- Biaya pelaksanaan event Gathering Nasional diberikan support sebesar Rp 7.500.000,- diberikan pada H-30 ke tuan rumah, apabila mengalami kerugian, maka biaya kerugian akan ditanggung tuan rumah, dan apabila mendapatkan profit, 10% wajib disetorkan sebagai uang kas ICC.
- Laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan wajib diberikan H+10 kepada pengurus pusat dan dipublikasikan ke klub anggota ICC.
- Dalam melaksanakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan operasional ataupun pendanaanya wajib untuk mencari sponsor.
- Setiap mengadakan kegiatan baik yang sifatnya sosial dan kegiatan lainnya harus dibentuk Panitia Pelaksana (Person In Charge / PIC) yang bertanggung jawab atas pelaksaan kegiatan tersebut dan dibubarkan setelah pertanggung jawabannya disetujui oleh pengurus;
BAB VI ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 9
- Kop Surat, Stempel dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Atribut Organisasi ditentukan oleh Dewan Pengurus ICC agar ada keseragaman disetiap Regional;
- Atribut organisasi ICC adalah:
- Kartu Tanda Anggota (KTA);
- Pakaian Uniform ICC;
- Sticker-sticker yang ditempel di kendaraan antara lain logo.
- Design sticker Official Car ditentukan oleh Dewan Pengurus ICC;
- Dalam bentuk komersil, yang dapat bekerjasama dengan pihak ke 3 untuk keuntungan bersama, yang penjabaran berikutnya akan diatur di Aturan Khusus.
- Penggunaan, perubahan, pengurangan dan penambahan atribut diputuskan oleh rapat Dewan Pengurus ICC.
- Dilarang menggunakan, merubah, baik bentuk, warna, logo tanpa ijin pengurus ICC
BAB VII
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Semarang 1 Juli 2023.
DEWAN PENDIRI, PEMBINA, PENGURUS
INDONESIA COROLLA CLASSIC
Tahun 2023
Pendiri :
- B Yusep Te Victoria (Jos Oren) …………………………………………..
- Edy Tala …………………………………………..
Pembina :
- Georgy Sompotan ………………………………………….
- Ade Irman Rustiandi ………………………………………….
- Boy Apriliano ………………………………………….
- H Ecep Permana ………………………………………….
- Raden Irwan Sanjaya ………………………………………….
- Abliyanto ………………………………………….
Ketua :
- Doni ardih …………………………………………