Minggu, 25 Okt 2026

AD/ART

PEMBUKAAN

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pendapat dengan lisan ataupun tulisan dan sebagainya, ditetapkan oleh undang-undang. Demikian bunyi dari pasal 28 UUD 1945. Maka dalam membangun suatu organisasi atau komunitas yang mandiri,bebas, demokrasi, terbuka, dengan mengedepankan silaturahmi, kebersamaan dalam kekeluargaan menuju rasa persaudaraan.

Dan dalam hal ini, guna mewujudkan semua itu, Indonesia Corolla Classic yang merupakan Paguyuban yang mewadahi para pecinta Corolla Classic, dan telah tergabung di dalam salah satu Komunitas yang ada di tanah air, memerlukan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga untuk dijadikan suatu acuan guna menjalankan organisasi atau paguyuban tersebut.

ANGGARAN DASAR

Indonesia Corolla Classic

PENDAHULUAN

Indonesia Corolla Classic, secara garis besar adalah Wadah, Rumah bagi semua orang yang menggemari Corolla Classic dari Pabrikan Tahun 1966 hingga 1979, yang biasa disebut generasi 1 hingga generasi 3.

Gagasan terbentuknya Indonesia Corolla Classic diawali dari Ide Seseorang yang bernama Yoseph Bernadus Te Victoria yang biasa di panggil Jos Oren, Serta beberapa penggemar Corolla Classic lainnya

Melihat banyaknya pemakai, penggemar, pecinta Corolla Classic yang ada di Indonesia, mulai dari sumatera, Jawa, Bali, Nusatenggara, Kalimantan, Sulawesi.

Maka setelah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan para pecinta, penggemar Corolla Classic, secara bersama-sama dan sepakat membentuk satu wadah semacam Paguyuban yang bernama Indonesia Corolla Classic , Dimana waktu itu Deklarasinya pada tanggal 8 Juli 2012 di kota Purbalingga Jawa Tengah.

Seiring berjalannya waktu, keanggotaan Indonesia Corolla Classic pun semakin banyak dan terbagi kedalam Komunitas kota masing-masing diseluruh penjuru nusantara, dari perkembangan inilah dibentuk kepengurusan organisasi dan aturan-aturan yang tertuang ke dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,Hal ini dibuat guna mengatur jalannya organisasi serta menampung aspirasi anggota agar cita-cita awal dibentuknya Paguyuban ini bisa terwujud, yaitu wadah untuk silaturahmi, menyatukan seluruh pecinta, penggemar dan meningkatkan rasa persaudaraan dalam kekeluargaan Indonesia Corolla Classic diseluruh Nusantara.

BAB I

NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU, SIFAT, dan BENTUK

Pasal 1

Nama

Indonesia Corolla Classic

Pasal 2

Kedudukan

Indonesia Corolla Classic Berkedudukan di Jakarta Sebagai kantor pusat

Pasal 3

Waktu

Indonesia Corolla Classic terbentuk pada tanggal 8 Juli 2012bersifat terbuka, demokrasi

Pasal 4

Sifat

Indonesia Corolla Classic bersifat terbuka, mengutamakan demokrasi, kebersamaan dalam kekeluargaan, silaturahmi, persatuan dan kesatuan.

Pasal 5

Bentuk

Indonesia Corolla Classic merupakan wadah bagi pecinta ,penggemara Corolla Classic dari generasi 1 sampai generasi 3,atau pabrikan tahun 1966 hingga 1979.

Generasi 1 : Tahun 1966-1970 meliputi : KE10 sedan, KE11 sedan, KE15 coupe, KE16 wagon, KE17             sprinter coupe, KE18 wagon.

Generasi  2 : Tahun 1971-1974 meliputi : KE20 sedan, Ke20 sedan deluxe coupe, KE25 coupe, KE25 wagon, TE20 coupe, TE21 coupe, TE27 coupe.

Generasi 3 : Tahun 1975-1979 meliputi : KE30 sedan, KE35 coupe, KE36 wagon.

BAB II

ATRIBUTE DAN LAMBANG

Pasal 6

Atribute dan Lambang

  1. Lambang Indonesia Corolla Classic adalah seperti gambar dibawah ini:
  • Lambang Indonesia Corolla Classic memiliki arti :
  1. Tulisan INDONESIA berwarna Merah, yang artinya Indonesia adalah satu negara kesatuan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,  Corolla Classic berwarna putih yang bermakna niat suci untuk bersatu dalam rasa kebersamaan kekeluargaan Indonesia Corolla Classic.
  2. Warna Hijau melambangkan kesatuan dari berbagai strata sosial ekonomi budaya dan suku dan agama.
  3. Tulisan 1-3 Generation melambangkan generasi produksi unit dalam satu wadah kesatuan
  4. Lambang Siluet bermakna 3(tiga) generasi dalam satu kesatuan.

BAB III

ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 7

Asas

Indonesia Corolla Classic berasaskan kekeluargaan, silaturahmi, kebersamaan demi terciptanya persatuan dan kesatuan antar sesama pecinta, penggemar Corolla Classic yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 8

Tujuan dan Fungsi

 Indonesia Corolla Classic bertujuan dan berfungsi sebagai berikut:

  1. Tempat atau wadah berkumpulnya untuk bersilaturahmi sesama anggota komunitas pengguna atau pecinta Corolla Classic.
  2. Tempat atau wadah untuk saling bertukar informasi, pemikiran serta ilmu dibidang otomotif khususnya Corolla Classic.
  3. Sarana memajukan industri kecil dan kreatif dalam bidang otomotif khususnya mengenai mobil Corolla Classic.
  4. Menjembatani ide-ide kreatif dari berbagai komunitas atau individu dimasing-masing daerah di seluruh Indonesia.
  5. Ikut mensosialisasikan dan mengawasi program-program pemerintah dan kebijakan- kebijakannya dalam hal otomotif dan berkendara.
  6. Ikut berpartisipasi dalam menjaga kerukunan berbangsa dan bertanah air serta ikut menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
  7. Ikut melestarikan budaya bangsa, kearifan lokal serta potensi-potensi pariwisata di masing-masing daerah.

BAB IV

STRUKTUR, WEWENANG,KEWAJIBAN DAN PRINSIP ORGANISASI

Pasal 9

Struktur Organisasi

  1. Pimpinan tertinggi Indonesia Corolla Classic adalah seorang ketua umum dan merupakan pengambil keputusan tertinggi, dan didampingi oleh seorang wakil ketua yang ditetapkan oleh musyawarah nasional Indonesia Corolla Classic selama 2 (dua) tahun sekali, yang membawahi kepengurusannya berdasarkan hak prerogatif ketua.
  2. Apabila ketua meninggal dunia/wafat atau mengundurkan diri, maka jabatan ketua otomatis akan diserahkan kepada wakil ketua atau salah satu pengurus yang disepakati bersama oleh pengurus dan pembina.
  3. Kepengurusan Indonesia Corolla Classic terdiri dari seorang ketua umum, wakil ketua, sekertaris, bendahara, humas, koordinator event dan logistik, ketua-ketua regional dari daerah regional yang ada dan dibantu sekertaris, bendahara, humas regional sesuai kebutuhan dan letak geografisnya. Dan masing-masing pengurus bertanggung jawab terhadap ketua dan melaporkan hasil kegiatannya.
  4. Ketua Indonesia Corolla Classic berwenang dan berkewajiban:
  5. Menentukan kebijakan nasional sesuai AD/ART dan berkoordinasi dengan pengurus lainnya serta mendengarkan saran serta aspirasi dari berbagai anggota di seluruh regional yang ada.
  6. Bertindak keluar dan kedalam atas nama Indonesia Corolla Classic.
  7. Memilih dan mengesahkan kepengurusan Indonesia Corolla Classic.
  8. Memberhentikan sementaradan atau tetap seorang pengurus yang melakukan kesalahan/pelanggaran atau tidak aktif dalam kepengurusan berdasarkan kinerja berdasar saran-saran dari pengurus dan pembina.
  9. Melaksanakan hasil munas dan segala usaha tujuan yang terbaik untuk Indonesia Corolla Classic dengan mengoptimalkan kepengurusan dan anggota-anggotanya di daerah masing-masing.
  10. Mempertanggung jawabkan hasil seluruh kegiatan dan pencapaian pada Musyawarah nasional.
  • Pembina
  • Pembina adalah tokoh/sesepuh/Pendiri yang diminta oleh ketua terpilih karena dipandang sebagai orang peduli serta mempunyai pandangan serta sikap-sikap  dan tujuan yang baik untuk Indonesia Corolla Classic.
  • Pembina dipilih langsung oleh ketua dengan saran-saran dari anggota dan harus disanggupi oleh yang bersangkutan.
  • Pembina adalah orang diluar kepengurusan dan ikut serta  menentukan arah dengan memberikan pandangan-pandangan kepada pengurus.
  • Seluruh pengurus Indonesia Corolla Classic berkewajiban berkoordinasi satu sama lain dan berkewajiban merangkul anggota internal serta menjalin hubungan baik dengan komunitas eksternal lainnya demi nama baik serta kemajuan Indonesia Corolla Classic.

Pasal 10

Prinsip Organisasi

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat
  3. Sukarela, giat, kekeluargaan dan gotong royong dan menjalin silaturahmi sesama pecinta Corolla Classic di seluruh Indonesia pada khususnya, dan semua orang pada umumnya.
  4. Saling menghormati dan rasa kepedulian sosial kepada sesama pecinta Corolla Classic di seluruh Indonesia pada khususnya dan semua orang pada umumnya
  5. Patuh terhadap organisasi, struktur yang lebih rendah menghargai struktur yang lebih tinggi sesuai AD/ART
  6. Menghargai ide dan masukan untuk dipertimbangkan yang bersifat membangun dari anggota maupun pengurus.
  7. Menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.

BAB V

RAPAT, MEKANISME,PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN MUSYAWARAH

Pasal 11

Jenis Rapat dan Musyawarah

  1. Musyawarah Nasional (MUNAS)
  2. Musyawarah nasional adalah keputusan tertinggi dalam Indonesia Corolla Classic yang dilaksanakan sekali dalam 2(dua) tahun.
  3. Musyawarah Nasional menghasilkan pemilihan ketua dan wakil ketua serta kebijakan-kebijakan yang dipandang perlu guna menentukan arah Indonesia Corolla Classic kedepannya.
  4. Peserta MUNAS adalah 2(dua) orang delegasi dari masing-masing komunitas ter-registered di Indonesia Corolla Classic, ditambah total pengurus pusat dan regional.
  5. Setiap peserta MUNAS mempunyai hak suara yang sama serta hak dipilih dan memilih.
  6. MUNAS dipimpin oleh pimpinan sidang yang telah disepakati bersama dan kemudian diatur mekanismenya sesuai kesepakatan bersama dengan menimbang saran-saran dari seluruh anggota/pengurus Indonesia Corolla Classic
  7. Berisikan Laporan pertanggung jawaban pengurus periode yang  tengah berjalan.
  8. MUNAS bisa merubah, menambahkan point-point kebijakan yang dianggap perlu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  9. MUNAS dianggap SAH apabila dihadiri oleh2/3 peserta MUNAS Indonesia Corolla Classic sesuai pasal 11 ayat 1c. Dan apabila Quorum tidak terpenuhi maka MUNAS bisa dilanjutkan setelah konfirmasi kepada anggota yang tidak hadir dan baru kemudian MUNAS bisa dianggap SAH.
  • Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
  • Musyawarah luar biasa adalah Musyawarah yang bersifat darurat, dilaksanakan ketika Indonesia Corolla Classic membutuhkan satu keputusan yang bersifat darurat dan segera.
  • Peserta MUSLUB adalah seluruh jumlah pengurus Indonesia Corolla Classic yang ada.
  • Keputusan MUSLUB dianggap SAH bila dihadiri 2/3 dari jumlah pengurus Indonesia Corolla Classic.
  •  Keputusan MUSLUB harus mengacu pada AD/ART Indonesia Corolla Classic.
  • Musyawarah Daerah (MUSDA)
  • Musyawarah Daerah adalah musyawarah yang dilakukan dan diatur oleh regional masing-masing dan mengacu pada AD/ART Indonesia Corolla Classic.
  • Hasil Musyawarah daerah dianggap SAH dan berlaku hanya di daerah tersebut, dan hasilnya tidak bertentangan dengan AD/ART Indonesia Corolla Classic.
  • Rapat Kerja dan Kepengurusan
  • Rapat kerja dan kepengurusan adalah rapat internal kepengurusan dalam melaksanakan program-program kerja Indonesia Corolla Classic.
  • Rapat kerja dan kepengurusan diatur, ditetapkan oleh kepengurusan itu sendiri dan hasilnya akan direalisasikan sebaik mungkin dengan memperhatikan hasil MUNAS serta saran-saran dari anggota Indonesia Corolla Classic.
  • Hasil rapat kepengurusan harus dipublikasikan terlebih dahulu ke semua pengurus, lalu kemudian baru di publikasikan kepada seluruh anggota untuk direalisasikan sebaik-baiknya demi kemajuan Indonesia Corolla Classic.

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 12

Sumber Dana/Keuangan    

  1. Sumber keuangan Indonesia Corolla Classic berasal dari Iuran KAS per tahun oleh masing-masing komunitas anggota yang terdaftar dalam Indonesia Corolla Classic, dimana besarannya telah disetujui dalam rapat kerja kepengurusan.
  2. Sumber keuangan Indonesia Corolla Classic juga dapat diperoleh dari donatur anggota, individu, badan-badan usaha, sponsor,pemerintah dan swasta lainnya dan bersifat halal, tidak mengikat dan melanggar hukum.
  3. Sumber keuangan Indonesia Corolla Classic juga dapat diperoleh dari penjualan atribute/merchandise atau keuntungan kegiatan/event yang telah disetujui oleh pengurus dan anggota serta tidak melanggar hukum, AD/ART.

Pasal 13

Penggunaan dan Laporan Keuangan

  1. Penggunaan keuangan harus dikelola dengan baik dan mendukung  untuk kegiatan Indonesia Corolla Classic (Kegiatan yang berguna dan bermanfaat).
  2. Keluar masuknya keuangan dikelola oleh bendahara dan diketahui oleh ketua serta pengurus Indonesia Corola Classic. Dan wajib dilaporkan secara periodik setiap 6 bulan sekali dan satu tahun sekali di akhir tahun, sesuai kebutuhan dan kepentingan organisasi.
  3. Penggunaan keuangan, Bendahara wajib melaporkan kepada ketua dan pengurus serta bersama-sama dipertanggung jawabkan dalam musyawarah nasional.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

     Indonesia Corola Classic    

BAB VII

KEANGGOTAAN HAK DAN KEWAJIBAN   

Pasal 14

Keanggotaan

  1. Keanggotaan
  2. Anggota Indonesia Corola Classic adalah komunitas Corolla Classic diseluruh Indonesia dan bersedia mengikuti aturan yang ada pada AD/ART Indonesia Corola Classic.
  3. Bagi komunitas daerah di seluruh Indonesia,dimana anggota yang tergabung di dalamnya ada Corolla Classicnya sesuai type yang tertuang pada pasal 5 dan berkomitmen ikut serta dalam keanggotaan Indonesia Corola Classic dengan mematuhi ketentuan yang ada dalam AD/ART Indonesia Corola Classic.oleh pengurus Indonesia Corola Classic.
  4. Anggota Indonesia Corola Classic harus mengikuti dan memenuhi syarat-syarat administrasi yang telah ditetapkan oleh pengurus Indonesia Corola Classic.
  5. Anggota Indonesia Corola Classic akan berakhir keanggotaannya apabila yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal atau diberhentikan.
  6. Memiliki Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku.
  7. Bagi Prevater yang ingin menjadi anggota Indonesia Corolla Classic, diwajibkan bergabung dan tercatat pada salah satu komunitas dibawah naungan oleh Indonesia Corolla Classic.
  1. Hak dan Kewajiban Anggota
  2. Anggota Indonesia Corolla Classic diseluruh Indonesia wajib mentaati peraturan yang telah tertuang dalam AD/ART Indonesia Corolla Classic.
  3. Anggota Indonesia Corolla Classic wajib menjaga kerukunan, silaturahmi, persatuan sesama anggota lainnya.
  4. Anggota Indonesia Corolla Classic wajib menjaga nama baik dan ikut serta memajukan Indonesia Corola Classic.
  5. Anggota Indonesia Corolla Classic berkewajiban mengikuti aturan dan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia dan tidak melakukan perbuatan tercela yang melawan hukum.
  6. Anggota Indonesia Corolla Classic wajib mengisi formulir keanggotaan dan pernyataan berkomitmen dengan Indonesia Corolla Classic
  7. Anggota Indonesia Corolla Classicberhak memberikan saran dan masukan yang bermanfaat dan kritik sosial guna membangun Indonesia Corolla Classic untuk menjadi lebih baik.
  8. Anggota Indonesia Corolla Classic berhak menanyakan keuangan dan laporannya.
  9. Anggota Indonesia Corolla Classic berhak mendapatkan/membeli atribute/merchandise mengenai Indonesia Corolla Classic yang telah diperuntukkan untuk umum.
  10. Anggota Indonesia Corolla Classic berhak mengadakan/mengikuti event Indonesia Corolla Classic dengan memperhatikan  nama baik serta AD/ART Indonesia Corolla Classic.
  11. Anggota Indonesia Corolla Classic mempunyai hak suara di musyawarah nasional sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 ayat 1c.

BAB VIII

RUANG LINGKUP KEGIATAN

Pasal 16

Ruang Lingkup dan Kegiatan

  1. Mengadakan event tahunan yaitu Gathering Nasional Indonesia Corolla Classic.
  2. Tempat, tanggal dan waktu Gathering Nasional Indonesia Corolla Classic ditentukan oleh rapat/musyawarah pengurus dengan menimbang masukan-masukan dan saran-saran dari anggota.
  3. Mendukung kegiatan regional yang diadakan oleh anggota dengan tidak melanggar aturan-aturan yang telah disepakati dalam AD/ART Indonesia Corolla Classic.
  4. Bentuk dukungan kegiatan dikoordinasikan oleh pengurus dan pelaksana kegiatan tersebut dan disetujui oleh para pengurus.
  5. Melakukan evaluasi kerja dan kegiatan oleh pengurus dan anggota
  6. Kegiatan produksi, penjualan atribute, merchandise atau sejenisnya yang berhubungan dengan Indonesia Corolla Classic hanya boleh dilakukan oleh koordinator event dan logistik atau orang yang ditunjuk oleh pengurus dan diketahui ketua umum.
  7. Kegiatan di setiap regional wajib melaporkan jauh hari sebelumnya kepada koordinator event dan logistik, agar memudahkan penjadwalan kegiatan oleh koordinator event dan logistik dan menghindari terjadinya event yang bersamaan.
  8. Penempatan/Penggunaan Logo atau atribute Indonesia Corolla Classic dalam event apapun harus sepengetahuan pengurus regional dan pusat.

BAB IX

KONFLIK, PERPECAHAN INTERNAL DAN EKSTERNAL

Pasal 17

  1. Jika terjadi perbedaan pendapat yang bisa menimbulkan perpecahan atau konflik internal maupun eksternal, maka harus bisa diselesaikan dengan cara musyawarah bersama. Dan tidak diperkenankan untuk di publish baik melalui media sosial ataupun media lainnya, hal ini untuk menjaga hubungan sesama anggota dan menjaga munculnya opini negatif yang mengganggu keharmonisan hubungan Internal dan Eksternal.
  2. Jika permasalahan yang muncul terlanjur di publish,  maka pengurus wajib menghapus dan membuat klarifikasi kebenaran atas permasalahan tersebut.
  3. Jika terjadi kesalahan atau permasalahan oleh anggota komunitas, diwajibkan melaporkan hal tersebut pada pengurus untuk bisa segera diselesaikan secara internal dengan musyawarah.
  4. Anggota bersama pengurus wajib ikut andil dalam penyelesaian suatu masalah demi menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam tubuh Indonesia Corolla Classic

BAB X

PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN

Pasal 18

Penetapan dan Perubahan AD/ART

Perubahan AD/ART ditetapkan melalui Rapat kerja Nasional dan sekurang kurangnya dihadiri 2/3 oleh jumlah pengurus.

Pasal 19

Pembubaran

  1. Indonesia Corolla Classic dinyatakan bubar apabila seluruh anggota dan pengurus Indonesia Corolla Classic menyatakannya melalui hasil musyawarah nasional.
  2. Apabila Indonesia Corolla Classic dinyatakan bubar, maka aset serta keuanagn yang dimiliki Indonesia Corolla Classic akan disumbangkan kepada yang membutuhkan sesuai kesepakatan anggota  dan pengurus serta saran dari pembina.

BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 20

Aturan Tambahan

Hal-hal yang sudah diatur ini, ditetapkan pada AD/ART Indonesia Corolla Classic, dan hal-hal yang belum di atur dalam AD/ART Indonesia Corolla Classic ditetapkan sebagai aturan tambahan.

Pasal 21.

Informasi, Media Sosial dan Media Umum

  1. Media sosial seperti facebook, twitter, Whatsapp, instagram atau media lainnya yang berhubungan dengan Indonesia Corolla Classic adalah media untuk bertukar informasi seputar otomotif, Kegiatan yang ada dalam tubuh Indonesia Corolla Classic. Dan tidak diperkenankan untuk berdagang, penyebar isu yang dapat menimbulkan konflik dan permusuhan antar sesama anggota Indonesia Corolla Classic.
  2. Informasi yang bersifat resmi atau penting dan berhubungan dengan Indonesia Corolla Classic, disosialisasikan oleh Humas nasional untuk diteruskan pada pengurus regional

BAB XII

PENUTUP

  1. Setiap anggota Indonesia Corolla Classic wajib mengerti dan memahami isi dari AD/ART Indonesia Corolla Classic
  2. AD/ART Indonesia Corolla Classic wajib direalisasikan dan dijalankan oleh seluruh anggota dan pengurus Indonesia Corolla Classic
  3. Perbedaan Penafsiran atau pemahaman  isi dari AD/ART Indonesia Corolla Classic diputuskan oleh pengurus bersama pembina.
  4. Pengesahan dan penetapan AD/ART Indonesia Corolla Classic ini berlaku mulai tanggal ……………………….2018.
Share